Senin, 11 Juni 2012

BAHAYA NARKOTIKA

Sampai saat ini boleh dikatakan tidak banyak dai yang menaruh perhatian khusus terhadap persoalan narkoba. Padahal melihat dampaknya, narkoba jelas kelas bisa merampas kehidupan sebuah generasi. Hal itulah yang mengusik perhatian dai muda A. Saefullah MA. Dai yang sehari-hari bergabung dalam Majelis Az Zikra pimpinan Ustadz Muhammad Arifin Ilham, Depok, Jawa Barat itu, sejak tujuh tahun lalu aktif dalam kegiatan terapi terhadap pecandu narkoba. Aktivitas itu yang mengilhaminya untuk meneliti tentang narkoba untuk penulisan tesis program S-2 di Fakultas Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Tesis berjudul “Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Sebuah Studi Perbandingan)” itu telah berhasil dipertahankannya pada sidang bulan Oktober lalu. “Narkoba lebih berbahaya dari khamar (minuman keras), karena itu harus mendapatkan perhatian serius dari kita semua, terutama pihak-pihak yang berwenang,” tandas lelaki yang aktif berceramah dan memimpin dzikir di berbagai kota itu. Berikut, petikan wawancara dengan tokoh yang juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ulumul Qur’an, Depok.
Adakah definisi spesifik mengenai narkoba dalam Islam?
Definisi mengenai narkoba dalam Alqur’an tidak ada, karena memang Alqur’an itu bukan Kitab yang mengatur secara detail satu per satu. Tapi persoalan narkoba dapat didekati melalui pendekatan qiyas, yakni satu kasus yang tidak ada nashnya dalam Alqur’an dicarikan padanan kasusnya yang ada nashnya dalam Alqur’an. Hal itu dilakukan dengan melihat ilat (motivasi hukum) yang sama, yakni sama-sama membahayakan. Narkoba bisa digolongkan dalam khamar, namun dampak negatif narkoba lebih daripada khamar.
Bagaimana sikap Islam tentang Narkoba?
Islam memberikan solusi terhadap penyalahgunaan narkoba secara sangat luas dan komprehensif. Baik hukum penyalahgunaan, narkoba untuk pengobatan, serta ketetapan pidana yang berkait dengan narkoba yang dalam hal ini mencakup 10 kelompok. Baik produsen narkoba, distributor/penyalur, pemakai, kurir, penjual, pemesan, pembayaran maupun pemakai hasil penjualan.
Islam mengatur hal ini secara tegas. Pemakai narkoba dicambuk 40-80 kali cambukan. Kalau sudah empat kali kasus, maka yang empat kalinya ia dihukum mati (hukum bunuh). Hal itu diriwayatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Kalau pemakai saja hukumnya tegas dan berat seperti itu, apalagi produsen. Hukumnya adalah hukuman mati.
Bagaimana pencegahan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang ditawarkan oleh Islam?
Banyak langkah yang bisa dilakukan. Antara lain, melalui bimbingan agama atau dakwah, terutama oleh pihak-pihak yang terkait dengan persoalan narkoba.
Dalam konsep Islam lebih bersifat sinergi keserasian jasmani dan rohani. Kalau jiwa sehat, tubuh sehat. Dalam masalah narkoba lebih kepada konsep pencegahan daripada sanksi. Memang sanksi hukum Islam itu berat, tapi sebenarnya Islam lebih kepada pencegahan.
Apakah Anda yakin kalau hukum Islam diterapka dengan baik dapat menekan masalah narkoba?
Bisa. Contohnya di Arab Saudi. Di sana pengedar narkoba dihukum pancung. Dan itu terbukti sangat efektif mencegah penyalahgunaan narkoba.
Untuk kondisi di Indonesia, apa yang bisa dilakukan?
Indonesia perlu merevisi UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Perbaikan itu terutama dibagian sanksi hukum pidana terhadap pemakai, pecandu dan pengedar narkoba.
Bisa Anda sebutkan konsep pengobatan Islam terhadap pecandu narkoba?
Nabi menegaskan setiap penyakit ada obatnya, karena itu berobatlah kamu, dan jangan berobat dengan barang yang haram. (HR Abu Dawud).
Pecandu narkobapun ada terapinya dalam tesis saya, saya menyebutkan tiga contoh terapi terhadap pecandu narkoba, berdasarkan nilai-nilai Islam, yang dikembangkan di Indonesia. Pertama, pesantren Suryalaya, Tasikmalaya, mengembangkan terapi Inabah, yang meliputi empat cara, yakni bersuci (mandi/berwudlu) talqin (dzikir), ibadah dan do’a, serta disiplin ternyata 93% dari sekitar 5.845 pasien yang berobat disana bisa disembuhkan dan tidak kembali kepada narkoba lagi. Kedua, metode Prof. Dadang Hawari yang disebut terapi detoksifikasi, meliputi terapi medis, psikiatri, dan agama. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat. Ketiga, metode taubatan nasuha yang meliputi ilahiah, medis, psikologis dan metapsikologis. Metode metapsikologis maksudnya adalah dalam diri kita ada dua macam energi yakni energi positif dan negatif. Kalau energi positif itu diolah dengan baik, maka energi negatif bisa dikendalikan. Orang yang kecanduan narkoba itu pada hakekatnya bukan jasmaninya yang sakit, tapi rohaninya karena itu, rohaninya itu pun harus disembuhkan terlebih dahulu.
Anda tampaknya tertarik pada masalah narkoba, ada pengalaman sebelumnya?
Ada beberapa alasan yang melatar belakangi hal tersebut.Pertama saya pernah jadi pembina terapi Ilahiah terhadap pencandu narkoba di cipanas ,Jawa Barat Tahun 2000 an .Waktu itu ada 50 Pasien yang kebanyakan merupakan Pelajar dan mahasiswa ,saya perhatikan ,ternyata para Pecandu narkoba itu umumnya adalah orang -orang yang tidak paham dengan agama jangan kan paham,mengaji pun tidak bisa .Satu -satu nya Solusi terhasap masalah penyalahgunaan narkoba adalah agama ,dalam hal ini agama Islam.Kedua ,korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya orang dewasa ,bahkan belakangan ini anak-anak SD pun banyak yang terkena narkoba hal ini menimbulkan Keprihatinan .Ketiga ,putus hukum yang mengunakan hukum positif di indonesia banyak yang tidak sesuai lagi dibandingkan dengan perkembangan dan rasa keadilan di indonesia Misalnya pemilikan pabrik ekstasi di Tangerang yang menghasilkan 1,8 juta Butir ekstasi perbulan hanya dijatuhi hukuman 3 bulan 28 hari .Kemudian para pecandu ternyata di penjara mendapat pelajaran baru tentang narkoba .jadi penjara merupakan sekolah bagi pecandu disana,mereka malah naik kelas .lebih mudah mendapatkan narkoba di penjara daripada diluar penjara. Contohnya kasus Roy Marten. Ia mengatakan kepada media massa bahwa di penjara lebih mudah mendapatkan barang narkoba daripada di luar penjara. Di luar, untuk mendapatkan barang narkoba 2-3 bulan belum tentu dapat, sedangkan dipenjara hanya dalam waktu 10 menit sudah dapat barang tersebut, begitu pengakuan Roy. Itu saya tulis dalam tesis saya.
Selain itu, fakta menunjukkan banyak pengedar narkoba tetap mampu menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
Pertanyaannya adalah ada apa dengan hukum positif di Indonesia? Apakah hukum yang salah atau para oknum pejabat yang berwenang yang menangani kasus-kasus naroba tersebut yang tidak benar.
Karena itu, perlu ada alternatif hukum sebagai solusi responsif dan antisipatif terhadap perkembangan masyarakat di Indonesia, khususnya terkait dengan masalah narkoba. Itulah hukum Islam. Sebab hukum Islam adalah bagian integral dari hukum nasional di negeri ini.

Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas


Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. Namun masih, saja banyak yang doyan menikmati barang laknat itu. Kali ini eL-Ka, menguraikan apa saja sih yang termasuk dalam golongan narkoba dan bahayanya. Agar kita semua menghindarinya.
Mitra muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan kecanduan narkoba.
Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak mungkin dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli, mengedarkan, maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan setan dan jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan.
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan di Telinga Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya.Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. OpiumOpium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastic. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2. MorphineOrang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3. HeroinBahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. CodeineCodeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. KokainKokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6. AmfitamineObat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
Satu hal yang menarik, ternyata ulama-ulama Islam telah mengenal karakteristik hashish (ganja) dan mendeskripsikannya secara detail. Ibnu Hajar al-Haitsami misalnya menjelaskan, memakan daun ganja mengandung 120 macam bahaya yang bersifat agama dan dunia. Di antaranya, menyebabkan pikun (lupa), kematian mendadak, gangguan fungsi akal dan selalu gemetaran. Ganja juga menghilangkan rasa malu, muru’ah, kecerdasan, memutus keturunan, mengeringkan sperma dan menyebabkan impotensi.
Pengaruh NarkobaTidak diragukan lagi, kata Dr Pasya, bahwa pecandu narkoba pada dasarnya adalah orang mati di tengah orang-orang hidup. “Hanya saja, rohnya masih tetap menempel pada jasadnya dan dia terus bertarung sengit dengannya untuk tetap bertahan hidup,” ujar konsultan penyakit jantung di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata King Fahd Saudi Arabia ini.
Narkoba benar-benar menyia-nyiakan waktu, menghilangkan akal sehat dan memasukkan pelakunya dalam kondisi ketidaksadaran yang menghalanginya untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Bahkan terkadang menyeretnya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dan hal-hal yang diharamkan. Masih mau dibudak narkoba?
apat, sedangkan dipenjara hanya dalam waktu 10 menit sudah dapat barang tersebut, begitu pengakuan Roy. Itu saya tulis dalam tesis saya.
Selain itu, fakta menunjukkan banyak pengedar narkoba tetap mampu menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
Pertanyaannya adalah ada apa dengan hukum positif di Indonesia? Apakah hukum yang salah atau para oknum pejabat yang berwenang yang menangani kasus-kasus naroba tersebut yang tidak benar.
Karena itu, perlu ada alternatif hukum sebagai solusi responsif dan antisipatif terhadap perkembangan masyarakat di Indonesia, khususnya terkait dengan masalah narkoba. Itulah hukum Islam. Sebab hukum Islam adalah bagian integral dari hukum nasional di negeri ini.